Tentang Kami

Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara merupakan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Tugas utama Satpol PP Banjarnegara adalah menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka tertibnya pelaksanaan pembangunan daerah.

Visi dan Misi

Visi

"Terwujudnya Satpol PP Banjarnegara yang profesional, akuntabel, dan responsif dalam mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum."

Misi

  • Menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten
  • Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat
  • Memberikan pelayanan publik yang prima dan profesional
  • Meningkatkan kerja sama dengan stakeholder terkait
  • Melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh

Sejarah Singkat

1946

Pembentukan pasukan keamanan rakyat yang menjadi cikal bakal Satpol PP

1974

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1974 tentang Penertiban dan Ketenteraman Umum

2004

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

2008

Terbentuknya organisasi Satpol PP di Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Perda

2014

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Satpol PP Banjarnegara

Kontak Kami

  • Jl. Soekarno Hatta No. 1, Banjarnegara
  • (0286) 123456
  • 081234567890 (Hotline)
  • info@satpolpp.banjarnegarakab.go.id
Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Sabtu - Minggu: Libur

Layanan Darurat

24 Jam melalui hotline