Sejarah, Visi, Misi dan Struktur Organisasi
Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara merupakan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Tugas utama Satpol PP Banjarnegara adalah menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka tertibnya pelaksanaan pembangunan daerah.
"Terwujudnya Satpol PP Banjarnegara yang profesional, akuntabel, dan responsif dalam mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum."
Pembentukan pasukan keamanan rakyat yang menjadi cikal bakal Satpol PP
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1974 tentang Penertiban dan Ketenteraman Umum
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Terbentuknya organisasi Satpol PP di Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Perda
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah
Struktur Organisasi Satpol PP Banjarnegara
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu - Minggu: Libur
24 Jam melalui hotline