Tentang PPID Satpol PP Banjarnegara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertugas menyelenggarakan keseluruhan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.

PPID berfungsi sebagai pusat pengelolaan informasi publik yang bertanggung jawab untuk memastikan keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi PPID

Mengumpulkan Informasi

Mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Satpol PP Banjarnegara

Mengelola Informasi

Mengelola, menyimpan, dan memelihara informasi secara sistematis dan aman

Menyediakan Informasi

Menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat

Menjaga Kerahasiaan

Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundangan

Struktur Organisasi PPID

Ahmad Khoiri

Kepala PPID

Menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan informasi publik

Susilo Budi Utomo

Petugas Pengelola Informasi

Bertugas mengumpulkan dan mengelola informasi

Jenis Informasi yang Tersedia

  • Profil Badan Publik
  • Dasar Hukum Pembentukan
  • Struktur Organisasi
  • Pejabat Pengelola Informasi
  • Prosedur Permemohongan Informasi
  • Hari dan Jam Layanan
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Kinerja

Tata Cara Memperoleh Informasi

Langkah 1: Pengajuan Permohonan

Permohonan informasi diajukan secara tertulis (formulir permohonan informasi) baik secara langsung, surat, atau melalui media elektronik.

Langkah 2: Verifikasi dan Pemeriksaan

PPID melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap permohonan informasi yang masuk.

Langkah 3: Penyediaan Informasi

PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah 4: Penyampaian Informasi

PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan permohonan.

Kontak PPID

  • Jl. Soekarno Hatta No. 1, Banjarnegara
  • (0286) 123456
  • 081234567890
  • ppid@satpolpp.banjarnegarakab.go.id
Jam Layanan

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB

Jumat: 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu - Minggu: Libur

Ajukan Permohonan Informasi