Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertugas menyelenggarakan keseluruhan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.
PPID berfungsi sebagai pusat pengelolaan informasi publik yang bertanggung jawab untuk memastikan keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Satpol PP Banjarnegara
Mengelola, menyimpan, dan memelihara informasi secara sistematis dan aman
Menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat
Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundangan
Kepala PPID
Menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan informasi publik
Petugas Pengelola Informasi
Bertugas mengumpulkan dan mengelola informasi
Permohonan informasi diajukan secara tertulis (formulir permohonan informasi) baik secara langsung, surat, atau melalui media elektronik.
PPID melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap permohonan informasi yang masuk.
PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan permohonan.
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
Sabtu - Minggu: Libur